Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Monday, February 13, 2012

Mengapa Pemerintah Pilih Boeing? Ini Alasannya

Pesawat kepresidenan senilai 91,2 juta dollar AS yang akan tiba di Tanah Air pada Agustus 2013 merupakan jenis 737-800 Boeing Business Jet 2. Lantas, mengapa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Militer Presiden, Mabes TNI AU, Pasukan Pengamanan Presiden, dan PT Garuda Indonesia, menjatuhkan pilihannya pada pesawat jenis Boeing sebagai pesawat kepresidenan?

Sekretaris Kemsesneg Lambock V Nahattands mengatakan, ada tiga alasan mengapa pemerintah memilih pesawat jenis Boeing. "Dari aspek operasional, pilot-pilot di dalam negeri, termasuk pilot TNI AU, lebih siap dan familiar dengan pesawat Boeing. Umumnya, pesawat-pesawat yang digunakan di Indonesia adalah pesawat Boeing," kata Lambock, di Kemsesneg, Jakarta, Kamis (9/2/2012).


Dari aspek perawatan, kata Lambock, fasilitas dan kemampuan teknisi di dalam negeri lebih siap ketimbang pesawat merek lainnya. "Alasan lainnya, pesawat Boeing telah banyak digunakan untuk penerbangan VVIP (very very important person) negara-negara lain di dunia," sambung Lambock.


Kemampuan yang dimiliki Boeing pun sesuai dengan kriteria yang diinginkan pemerintah, yakni pesawat mampu terbang jauh selama 10-12 jam, mampu mendarat di bandara kecil, memiliki kapasitas sesuai dengan rombongan Presiden (sekitar 70 orang), serta memiliki peralatan navigasi, komunikasi, cabin insulation, dan inflight entertainment.

http://nasional.kompas.com/read/2012....Ini.Alasannya.

dengan menggunakan 3 dasar tersebut, kasian banget yaaa...

1. masalah operasional.
bukannya pilot TNI AU punya kualifikasi menerbangkan pesawat masing2?
ada yang di MIG, ada yang di hercules, ada yang di F16 ada yang di Sukhoi.
berarti alasannya gak logis...

2. masalah perawatan
apakah hanya boeing yang buka hanggar perawatan?
apakah mereka (pemerintah) tidak pernah tahu yang namanya Garuda Ground Facility?
hampir semua pesawat yang dimiliki oleh masakapan Indonesia pernah dicek disini...
alasan yang dibuat2..

3. masalah popularitas
yaa paham dech yang seperti ini... kalau yang lain pake boeing yaa mesti ikutan... kalau yang lain pakai volva yaa ikutan juga... mbebek..
politik citra.

Pemerintah Resmi Keluarkan Perpres Harga Baru BBM

Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.

Dilihat dalam laman Setkab.go.id, harga eceran bahan bakar minyak masih sama. Yaitu minyak tanah (kerosine) sebesar Rp 2.500, bensin oktan 88 (premium) sebesar Rp 4.500, dan minyak solar sebesar Rp 4.500.

Berarti, dari harga tersebut, minyak tanah dan solar mengalami kenaikan. Sebelumnya dalam Pasal 2 Pepres Nomor 9 Tahun 2006 disebutkan harga ecer minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, minyak solar Rp 4.300.

Tetapi di dalam Perpres ini juga diatur pembatasan secara bertahap penggunaan jenis BBM tertentu. Pasal 5 Ayat 2 Perpres ini menyebutkan tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. "Jadi tanya langsung ke Pak Hatta," kata Dipo ditemui usai silaturahmi Presiden dengan wartawan, di Istana Negara, Senin 13 Februari 2012.

Ditemui di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan inti Perpres baru ini adalah pembatasan penggunaan BBM tertentu oleh pengguna, diatur dalam pasal 4.

Tetapi, Hatta melanjutkan, saat ini belum dibuat penjadwalan (timetable). Teknisnya secara lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Presiden tidak mengatur segala macamnya, diserahkan kepada Menteri ESDM. Sekarang sedang mengatur pembatasan, opsi-opsi dengan Komisi VII," kata dia.

Sedang mengenai opsi kenaikan harga, kata Hatta, masih dalam pengajian. "Tidak boleh ditutup," kata Hatta.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan penandatangan Perpres tidak berarti opsi-opsi lain, termasuk kenaikan harga, tidak bisa dilanjutkan. "Seperti Pak Presiden bilang kalau harga minya naik berarti ada kontigensi," kata dia.

Sebelumnya dalam silaturahmi bersama dengan wartawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan jika ada kenaikan harga BBM yang terlalu drastis sehingga menimbulkan beban fiskal, atau disebut juga kontigensi, maka ada kemungkinan mengurangi subsidi (menaikkan harga). "Tetapi karena sekarang ada klousul tidak bisa menaikan harga bbm maka proses konsul kita lakukan dengan DPR," kata dia.

Begitu pula dengan konversi BBM menjadi BBG, dirasa Presiden membutuhkan waktu, proses dan persiapan tersendiri. "Sungguhpun kalau kita mulai sekarang tetap memerlukan waktu tapi ini pilihan dan ini policy dan ini bisa kita melakukan lagi untuk mengubah bbm menjadi murah," kata dia.